Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyebut rumah tersebut dipinjam kliennya sejak 2023 sebagai kantor cadangan operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Foto: Rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jakarta – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Handika menyampaikan hal ini kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026). Ia menjelaskan, rumah di Sentul tersebut telah dipinjam kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, yang membina sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang menjalani program pesantren di Banten.
"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika.
Ia menambahkan, pada 2024 kliennya membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan. Handika memastikan penemuan uang tunai dan emas di rumah tersebut, yang mencakup 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan lebih dari 4 juta dolar Amerika, tidak ada kaitannya dengan Febrie dan diserahkan pihak lain secara legal untuk kepentingan yayasan.
"Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie," ujar Handika.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Febrie berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT ASABRI periode 2020-2024, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus yang sama. Anang mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN yang turut menyeret nama keduanya masih bersifat penyidikan umum oleh Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menambahkan status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lain, yakni KNI dan PLN, masih berstatus saksi.
Sementara itu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga tersangka kasus ASABRI telah diserahkan kepada Kejagung, sehingga proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.