Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai Instruksi Presiden yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bukti perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap perlindungan hutan dan lingkungan. Kebijakan ini harus diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dinilai menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perlindungan lingkungan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting pemerintah dalam memperkuat pencegahan karhutla sekaligus menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak dipandang sebagai persoalan musiman.
“Ini menunjukkan Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap persoalan kebakaran hutan dan lingkungan secara umum. Pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, kesehatan, ekonomi, dan mengganggu kualitas hidup masyarakat,” ujar Iwan.
Menurutnya, larangan tersebut harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Jangan sampai aturan hanya berhenti pada kebijakan di atas kertas, sementara praktik pembakaran lahan tetap terjadi setiap tahun.
“Pesannya harus jelas: tidak boleh ada toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Baik dilakukan oleh individu maupun korporasi, semuanya harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Iwan menilai pemerintah juga perlu memastikan aparat di lapangan memiliki koordinasi yang kuat untuk melakukan pencegahan sejak dini. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat harus memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.
“Kalau pencegahan dilakukan sejak awal, kita tidak perlu menunggu api membesar baru bertindak. Pemerintah harus bergerak dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan preventif,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar implementasi Inpres tersebut tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku usaha kecil, tetapi juga harus tegas terhadap perusahaan besar apabila terbukti melakukan pembakaran atau mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus diproses jika terbukti melanggar. Ini penting untuk membangun efek jera sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hutan dan lingkungan,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, kebijakan Presiden Prabowo tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tekanan perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
“Menjaga hutan bukan hanya soal pohon dan lahan. Ini soal udara yang kita hirup, kesehatan masyarakat, sumber air, ekonomi rakyat, dan masa depan generasi berikutnya,” pungkasnya.