img

Anwar Ibrahim Ungkap Korban Gibran, Rp 880 Miliar Hilang

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkap dana pensiun Malaysia KWAP menjadi korban penipuan investasi di startup agritech eFishery besutan Gibran Huzaifah, dengan kerugian mencapai RM200 juta atau sekitar Rp 880 miliar. Gibran sendiri telah divonis 9 tahun penjara atas kasus manipulasi laporan keuangan pada April 2026.

Anwar Ibrahim Ungkap Korban Gibran, Rp 880 Miliar Hilang Foto: Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim

Jakarta – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP), menjadi korban penipuan terencana saat berinvestasi di startup agritech asal Indonesia, eFishery. Anwar mengatakan eFishery memanipulasi laporan keuangan sehingga KWAP dan sejumlah investor internasional lainnya turut menjadi korban, dengan nilai investasi KWAP di perusahaan tersebut mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp 880 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Anwar dalam jawaban tertulis di parlemen Malaysia, dikutip dari The Edge Malaysia, Jumat (17/7/2026), menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Subang, Wong Chen, yang mempertanyakan langkah pertanggungjawaban terhadap dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP terkait investasi tersebut.

"Keputusan tersebut melalui proses evaluasi dan tata kelola, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional," kata Anwar.

Ia menambahkan bahwa konsorsium investor, termasuk KWAP, juga telah melakukan uji tuntas independen untuk memastikan seluruh informasi lengkap dan valid sebagai bahan pertimbangan investasi. Namun demikian, Anwar menegaskan investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya oleh manajemen perusahaan.

Selain KWAP, sejumlah investor institusi internasional dan dana teknologi terkemuka turut menanamkan modal di startup besutan Gibran Huzaifah tersebut, di antaranya Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar. Pada 2023, eFishery dilaporkan mengamankan pendanaan Seri D senilai US$200 juta, di mana KWAP menyuntikkan dana sekitar US$47,7 juta atau RM194,35 juta.

Anwar menyatakan konsorsium investor telah mengambil langkah hukum dan berupaya memulihkan dana yang telah diinvestasikan. KWAP, kata dia, juga telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses evaluasi, persetujuan, dan pengawasan investasi, yang hasilnya telah disampaikan kepada dewan KWAP untuk diperiksa dan dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya pada April 2026, mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas praktik manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara bersama dua terdakwa lain, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan whistleblower dan investigasi FTI Consulting yang menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan hingga September 2024, sebelum akhirnya diungkap oleh Bareskrim Polri.

Banner Side 1
BAGIKAN :