img

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain seperti blog, forum, serta komentar pembaca atau pemirsa.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan dengan syarat: berita memiliki kepentingan publik yang mendesak; sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten; subyek berita tidak dapat dikonfirmasi; serta media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan yang ditulis pada bagian akhir berita dengan format khusus.

Media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memutakhirkan berita setelah data lengkap diperoleh, dengan menyertakan tautan ke berita sebelumnya.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di platformnya.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).