img

Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor, Lahirlah PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN Pengekspor Tunggal Sawit hingga Batu Bara

Prabowo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, sekaligus melahirkan BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor sawit, batu bara, dan fero alloy wajib melewati satu pintu — pintu negara.

Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor, Lahirlah PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN Pengekspor Tunggal Sawit hingga Batu Bara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

JAKARTA — Selama ini kekayaan alam Indonesia pergi ke luar negeri, tapi berapa sesungguhnya nilainya — tidak ada yang tahu pasti. Praktik under invoicing dan manipulasi nilai transaksi ekspor sudah lama mencoreng tata kelola perdagangan SDA nasional. Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengunci celah itu rapat-rapat.

Prabowo mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5/2026), yang mengatur bahwa penjualan SDA seperti minyak kelapa sawit hingga batu bara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

 "Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita — mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi — wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.

Namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia

Menindaklanjuti perintah Presiden, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi Rosan Roeslani resmi mengumumkan pembentukan badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. "Membentuk satu badan, bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata Rosan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ini memperkuat posisi negara. "Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI.

Tiga Komoditas Pertama, Berlaku 1 Juni 2026

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup tiga komoditas strategis: minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi atau fero alloy. PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.

Namun mekanismenya berjalan bertahap. Sepanjang Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor baru berupa pelaporan komprehensif terlebih dahulu — memastikan nilai yang dicantumkan sesuai harga pasar internasional yang berlaku.

Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses ekspor komoditas strategis — mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran — akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal pemerintah. Skema penuh ini ditargetkan berlaku pada 1 September 2026.

Mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas SDA akan dilakukan melalui platform khusus yang menciptakan keterbukaan menyeluruh antara pembeli dan penjual komoditas nasional.

Tujuan: Tutup Celah Manipulasi, Perkuat Cadangan Devisa

Pembentukan PT DSI dilakukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA, terutama terkait praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara. "Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden di World Bank, tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," ujar Rosan.

Airlangga menambahkan kebijakan ini juga ditujukan membangun validitas serta integritas data perdagangan nasional. "Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," katanya.

Banner Side 1
BAGIKAN :