img

Simulakra Anggaran Pendidikan

Ibarat penyakit, simulakra ini dapat menjangkiti manusia modern kapan saja, sebuah realitas semu yang tampak memikat, tetapi tidak selalu berhubungan dengan kenyataan.

Simulakra Anggaran Pendidikan Founder Sinergi Pendidikan Indonesia (SPI) - Aldo Muhamad Derlan. (foto: dok.pribadi)

Jakarta - Ada sesuatu yang ganjil dalam cara kita membicarakan pendidikan. Setiap tahun negara tampak begitu percaya diri ketika menyebut angka anggaran pendidikan.

Pemerintah, melalui infrastruktur komunikasinya, kerap mengemas mandatory spending pendidikan sebagai kisah sukses. Angka 20 persen dari APBN dan APBD ditampilkan sebagai bukti keberpihakan negara terhadap pendidikan. Bahkan, alokasi anggaran pendidikan 2026 disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Di permukaan, di sosial media misalnya, publik sering tersipu dengan klaim tersebut yang tampak meyakinkan. Narasinya mengarah seolah negara telah menjalankan kewajibannya, dengan target peningkatan mutu pendidikan seolah telah menjadi prioritas utama.

Akan tetapi, realitas pendidikan kita punya cerita yang berbeda. Di banyak tempat, pendidikan masih berlangsung dalam kesederhanaan yang nyaris getir.

Ada anak SD di NTT bunuh diri karena tidak bisa beli buku dan pena. Ada bangunan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang lebih bagus dari bangunan salah satu sekolah dasar di Kabupaten Majalengka. Ada sekolah yang bangunannya rapuh. Ada guru yang waktunya lebih banyak tersita oleh laporan administrasi ketimbang mendampingi murid. Ada anak-anak yang datang ke sekolah, tetapi tidak selalu menemukan pembelajaran yang menggugah rasa ingin tahu mereka.

Kondisi tersebut, jika meminjam istilah Jean Baudrillard, kita seperti sedang hidup dalam dunia simulacra, sebuah realitas semu yang tampak memikat, tetapi tidak selalu berhubungan dengan kenyataan. 

Dalam Simulacres et Simulation yang terbit pada 1981 dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris pada 1983, filsuf Perancis itu memperkenalkan konsep simulakra sebagai silang-sengkarut tanda yang kehilangan hubungan dengan realitas yang diwakilinya.

Dalam konteks ini, secara hukum, UU No. 20 Tahun 2003 memang mewajibkan alokasi minimal 20% dari APBN dan APBD. Dalam praktiknya, anggaran pendidikan dalam APBN terus menunjukkan tren kenaikan. Data APBN 2016–2026 memperlihatkan, alokasi anggaran pendidikan meningkat dari Rp416,59 triliun pada 2016 menjadi Rp769,09 triliun pada 2026.

Akan tetapi, besarnya dukungan anggaran belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatannya. Lebih dari separuh anggaran masih terserap untuk belanja pusat, seperti gaji dan tunjangan, pendidikan kedinasan di berbagai kementerian/lembaga, serta pos-pos yang dinilai bukan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. 

Merujuk pada Lampiran III Perpres 118/2025, anggaran sebesar Rp223,55 triliun direncanakan digunakan untuk penyediaan dan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Selain BGN, alokasi anggaran pendidikan juga tersebar di sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kemendikdasmen sebesar Rp56,86 triliun, Kemendiktisaintek sebesar Rp61,87 triliun, Kementerian Agama sebesar Rp75,68 triliun, Kementerian PU sebesar Rp23,06 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp2,51 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp1,7 triliun. Sementara itu, transfer ke daerah melalui TKD mencapai Rp264,62 triliun.

Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pemanfaatan anggaran pendidikan perlu direnungkan dan dievaluasi kembali agar benar-benar mendukung kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Anggaran Pendidikan dan Ilusi Keberpihakan

Dalam dua tahun terakhir, komposisi belanja pusat meningkat setelah anggaran pendidikan juga digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Pada 2025, alokasi MBG dari anggaran pendidikan mencapai Rp56,80 triliun. Pada 2026, jumlahnya melonjak menjadi Rp223,56 triliun.

Kenaikan ini menimbulkan perdebatan. Sebab, pada saat yang sama, pertumbuhan transfer ke daerah justru melemah. Pada 2025, pertumbuhan transfer ke daerah hanya 0,15 persen, jauh lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai 13,40 persen. Bahkan pada 2026, transfer ke daerah tercatat minus 23,76 persen.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Daerah memiliki peran penting dalam pembiayaan sekolah, perbaikan sarana pendidikan, serta penyelenggaraan layanan pendidikan dasar dan menengah. Jika ruang fiskal daerah melemah, maka beban perbaikan pendidikan di lapangan akan semakin berat.

Kekhawatiran juga muncul ketika program-program peningkatan kualitas pendidikan, seperti penguatan literasi, numerasi, pelatihan guru, perbaikan kurikulum, dan peningkatan mutu pembelajaran, justru berpotensi kalah prioritas dibandingkan program bantuan konsumsi seperti MBG.

Pendidikan nasional hingga saat ini masih banyak persoalan mendasar yang perlu didukung anggaran besar untuk dibenahi mutunya.

Pertama, kesenjangan akses pendidikan masih nyata, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Di banyak wilayah, persoalan sekolah rusak, keterbatasan ruang kelas, minimnya sarana belajar, dan kekurangan guru masih menjadi masalah berulang.

Sebagai contoh, kasus di Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hanya 39 persen penduduk di Provinsi Papua yang menyelesaikan sekolah menengah. Sedangkan di Provinsi NTT mencapai 38,4 persen.

Kondisi ini tentunya sangat jauh dan timpang bila dibandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta dan D.I. Yogyakarta yang rata-rata mencapai 87 persen.

Kedua, kemampuan literasi siswa masih rendah. Sejumlah asesmen nasional maupun internasional menunjukkan bahwa kemampuan dasar literasi siswa Indonesia belum menggembirakan. Skor PISA juga masih memprihatinkan. Memang ada kemajuan, tetapi lajunya masih lambat. 

Disisi lain, Pada 2022–2024, harapan lama sekolah hanya naik tipis dari 13,1 tahun menjadi 13,21 tahun. Sementara itu, rata-rata lama sekolah meningkat dari 8,69 tahun menjadi 8,85 tahun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pendidikan masih besar. Pemerataan akses belum selesai. Kualitas pembelajaran belum merata. Kesenjangan antarwilayah juga masih menjadi tantangan serius.

Ketiga, kualitas dan kesejahteraan guru masih harus menjadi prioritas. Guru adalah aktor utama dalam proses pendidikan. Tanpa guru yang sejahtera, terlatih, dan didukung secara memadai, sulit berharap kualitas pendidikan akan meningkat secara signifikan.

Berdasarkan fenomena tersebut, simulakra anggaran pendidikan menjadi berbahaya karena menciptakan rasa puas yang prematur. 

Kenaikan nominal seolah-olah otomatis dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap pendidikan, padahal bukti yang sesungguhnya terletak pada meningkat atau tidaknya mutu belajar anak-anak Indonesia.

Di titik ini, pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran pendidikan menjawab persoalan mendesak, seperti kekurangan sekolah, kekurangan guru, rendahnya kesejahteraan pendidik, rendahnya literasi siswa, serta kesenjangan akses pendidikan di daerah 3T.

Jika sebagian besar terserap pada program yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan pendidik, atau pemerataan akses pendidikan, fungsi hakiki anggaran pendidikan terabaikan. (*)

Penulis: Aldo Muhamad Derlan - Founder Sinergi Pendidikan Indonesia (SPI)

Banner Side 1
BAGIKAN :