img

Mengerikan! Penipuan Titik Dapur MBG di Jabar Rugikan Korban Rp1,9 Miliar, 4 Tersangka Masih Buron

Sindikat penipuan memanfaatkan antusiasme masyarakat membuka dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Jawa Barat, 13 korban dirugikan hingga Rp1,9 miliar. Pelaku berpura-pura bisa mempercepat izin titik SPPG dengan meminta uang puluhan hingga ratusan juta.

Mengerikan! Penipuan Titik Dapur MBG di Jabar Rugikan Korban Rp1,9 Miliar, 4 Tersangka Masih Buron Foto: Ilustrasi

Bandung — Antusiasme program makan bergizi gratis disalahgunakan oleh sindikat penipu. Di Jawa Barat, puluhan korban menjadi korban penipuan pembukaan titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Polisi mengungkap kasus ini dalam gelar perkara di Polda Jabar, Selasa (19/5/2026). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YRN (otak kejahatan), AY, AN, dan OSP. Hingga saat ini keempatnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan modus yang sangat licik.

“Korban dijanjikan pembukaan titik SPPG. Padahal, proses ini bukan kewenangan tersangka dan tanpa biaya sama sekali,” tegas Hendra.

Tersangka YRN disebut sebagai dalang utama. Ia menjanjikan bisa membuka portal koordinat titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai keinginan korban. Imbalan yang diminta bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat dokumen palsu seolah-olah titik SPPG sudah disetujui Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu tersangka bahkan nekat mencatut nama Wakil Kepala BGN Soni Sanjaya.

Korban berasal dari Kota Bandung dan Kota Banjar. Laporan pertama masuk sejak Januari 2026, dan kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 12 Mei 2026.

Wakil Kepala BGN Soni Sanjaya yang hadir dalam gelar perkara menegaskan bahwa proses pendaftaran titik SPPG sepenuhnya gratis dan dilakukan secara daring melalui portal resmi mitra.bgn.go.id.

“Tidak ada jual beli titik. Warga diminta sangat waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan alasan apa pun,” tegas Soni.

Para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Banner Side 1
BAGIKAN :