KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum. Sudewo akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang atas dua kasus sekaligus: pemerasan calon perangkat desa dan penerimaan fee proyek kereta api DJKA.
KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Sudewo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan limpahan berkas dilakukan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan sekaligus.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kasus pertama menjerat Sudewo terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Kasus kedua adalah dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Budi menambahkan bahwa JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke pengadilan. Jaksa juga berencana menggabungkan kedua berkas dakwaan agar proses persidangan lebih efektif.
Sementara itu, Sudewo mengonfirmasi dirinya akan disidang di Semarang.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.