Pengalaman panjang korupsi pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa niat baik dan anggaran besar tidak otomatis melahirkan hasil yang baik. Tanpa tata kelola yang kokoh, program mulia sekalipun dapat berubah menjadi ruang baru bagi praktik korupsi.
Founder Sinergi Pendidikan Indonesia - Aldo Muhamad Derlan. (foto: dok.pribadi)
Jakarta - Dalam Visi Indonesia Emas 2045, pendidikan menempati peran kunci, terutama dalam pilar pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Visi ini hanya mungkin tercapai apabila sekolah, kampus, birokrasi pendidikan, dan seluruh ekosistemnya dikelola secara bersih.
Terlebih, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pendidikan ditempatkan sebagai salah satu panggung utama dalam program prioritas.
Pada 2026, anggaran pendidikan yang ditetapkan mencapai Rp757,8 triliun. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo hendak menjadikan pendidikan sebagai instrumen mobilitas sosial, pemberantasan kemiskinan, dan penyiapan sumber daya manusia unggul.
Namun, berkaca dari pengalaman, besarnya anggaran selalu membawa dua kemungkinan, menjadi jalan percepatan kemajuan atau berubah menjadi ladang basah baru bagi rente praktik korupsi.
Dalam pandangan pesimis, jika mengacu pada data, kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 oleh KPK menunjukkan 12 persen sekolah masih menyalahgunakan dana BOS. 17 persen masih melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, 47 persen diduga melakukan penggelembungan biaya, dan 42 persen masih ditemukan laporan fiktif serta manipulasi dokumen.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat, sepanjang 2024 terdapat 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka dan potensi kerugian negara Rp279,9 triliun. Dalam pemetaan sektor, pendidikan masih masuk lima besar sektor rawan korupsi dengan 25 kasus. Modus yang umum ditemukan sepanjang 2024 adalah penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Jika 47 persen sekolah dalam survei diduga melakukan penggelembungan biaya dan 42 persen masih ditemukan laporan fiktif atau manipulasi dokumen, maka persoalan korupsi pendidikan jelas bukan hanya soal oknum. Ada pola, ada sistem, dan ada budaya permisif yang terus berulang.
Di titik inilah dalam hemat penulis persoalan klasik ini membuat sistem pendidikan kita tetap tersandera oleh praktik korupsi yang telanjur mengakar.
Program baik, Tata Kelola Rawan
Sistem pendidikan kita saat ini tidak hanya berhadapan dengan keterbatasan akses, kesenjangan mutu, dan rendahnya kualitas sarana-prasarana, tetapi seakan terkepung oleh praktik korupsi dengan sistem yang ada saat ini.
Pengalaman panjang korupsi pendidikan menunjukkan bahwa niat baik dan anggaran besar tidak otomatis melahirkan hasil yang baik. Tanpa tata kelola yang kokoh, program mulia sekalipun dapat berubah menjadi ruang baru bagi penyimpangan.
Sebagaimana dalam tren laporan ICW yang mencatat sebanyak 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp 1,6 triliun.
Berkaca dari hal tersebut, dalam konteks ini, program-program besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan kedepan harus dibaca secara lebih hati-hati.
Program Sekolah Rakyat, misalnya, secara gagasan diarahkan untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Pada Januari 2026, Presiden Prabowo meresmikan 166 titik Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota, menampung 15.954 siswa, 2.218 guru, dan 4.889 tenaga kependidikan.
Program ini juga memperoleh dukungan anggaran besar. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp24,9 triliun untuk melanjutkan penyelenggaraan dan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat
Namun, belum lama berselang, publik sudah disuguhi polemik dugaan mark-up pengadaan sepatu Sekolah Rakyat. Atas polemik tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf akhirnya membebastugaskan dua pejabat Kemensos untuk mempermudah evaluasi dan investigasi pengadaan barang dan jasa, khususnya perlengkapan sepatu siswa.
Langkah membebastugaskan pejabat memang patut dicatat sebagai respons awal. Namun, kasus ini tetap menjadi alarm.
Berdasarkan hal itu, korupsi di dunia pendidikan menjadi semacam parasit yang menggerogoti dari dalam. Adanya praktik korupsi mau tak mau menyita energi dan waktu untuk memberantasnya.
Padahal energi dan waktu yang ada semestinya bisa untuk menjawab tantangan pendidikan di Indonesia seperti pemerataan kualitas pendidikan dan peningkatan kualitas manusia Indonesia.
Jika korupsi terus menjadi parasit yang menjalar di segala lini pendidikan, visi prioritas ini nampaknya akan jadi sekadar jargon yang utopis.
Jika korupsi sektor pendidikan tidak secara serius ditangani, kerugian negara berpotensi makin besar.
Pemerintah perlu mengubah cara mengelola program pendidikan prioritas. Pertama, seluruh pengadaan besar di sektor pendidikan harus dibuka kepada publik, baik pagu, penyedia, spesifikasi barang, hingga realisasi pembayaran.
Kedua, audit tidak boleh menunggu skandal. Program-program prioritas di bidang pendidikan yang saat ini sedang berjalan harus di audit secara serius, mulai dari audit kinerja, audit keuangan, audit mutu layanan, dan audit manfaat bagi penerima.
Ketiga, kanal pengaduan harus aman. Banyak pungli dan penyimpangan pendidikan tidak terungkap karena siswa, guru, orang tua, atau penyedia kecil takut melapor. Tanpa perlindungan pelapor, sistem pengawasan hanya akan menjadi formalitas.
Tanpa ikhtiar tersebut, pendidikan kita selamanya akan terjebak dalam pusaran arus praktik korupsi yang berulang. (*)
Penulis: Founder Sinergi Pendidikan Indonesia - Aldo Muhamad Derlan