img

Tenda Dikapling, Pungli Merajalela — DPR Desak Cabut Izin KBIH Nakal Jelang Puncak Haji 2026

Tim Pengawas Haji DPR RI mengecam keras serangkaian pelanggaran oknum KBIH jelang wukuf di Arafah, mulai dari pengkaplingan tenda secara ilegal hingga pungutan liar kursi roda, dan mendesak Kementerian Haji segera mencabut izin operasional pelaku.

Tenda Dikapling, Pungli Merajalela — DPR Desak Cabut Izin KBIH Nakal Jelang Puncak Haji 2026 Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri saat melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026, di Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026). Foto: Hilman/Septamares

Makkah — Jelang puncak ibadah haji 1447 H, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU) di Tanah Suci. Mulai dari pengkaplingan tenda di Arafah secara sepihak hingga pungutan liar atas fasilitas kursi roda bagi jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengecam keras praktik pengkaplingan tenda yang ditemukan saat peninjauan langsung ke kawasan Arafah. Sejumlah KBIH kedapatan memasang penanda berupa kertas bertuliskan asal embarkasi, nama kloter, dan nama KBIHU di tenda-tenda yang seharusnya diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah. Bahkan, ada penanda yang diduga mencatut logo syarikah agar terkesan resmi.

"Yang melakukan pengkavlingan ini adalah KBIHU. Mereka memilih tenda sendiri tanpa sepengetahuan dari Kementerian Haji dan Umrah," tegas Abidin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika penyelenggaraan haji, tetapi juga berpotensi merugikan jemaah lain. Tahun sebelumnya, praktik serupa telah menyebabkan sejumlah jemaah tidak kebagian tenda saat wukuf.

Sebelumnya, Abidin juga menyampaikan kekecewaan mendalam saat meninjau kawasan Al Hidayah, Makkah, pada Rabu (20/5). Ia menerima laporan adanya oknum KBIH yang menarik pungutan liar kepada jemaah untuk fasilitas kursi roda menuju Masjidil Haram.

"Patut disesalkan, kami mendapat laporan ada KBIH yang menarik pungutan terkait penyediaan kursi roda ke Masjidil Haram. Hal itu sangat tidak patut dilakukan, karena Pemerintah melalui Kementerian Haji sudah berusaha sedemikian rupa memberikan layanan terbaik bagi jemaah," tegas Abidin.

Temuan ini dinilai sangat ironis. Selama dua tahun terakhir, DPR RI dan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto telah bekerja keras memangkas biaya haji — sebesar Rp4 juta pada 2024-2025, dan Rp2 juta lagi pada musim haji 2026, sehingga total penurunan mencapai Rp6 juta.

"Total penurunannya mencapai Rp6 juta. Tetapi sangat disayangkan, di saat Pemerintah dan DPR RI berusaha menurunkan biaya haji, di lapangan praktiknya masih ada oknum-oknum KBIH yang menarik pungutan liar," sesalnya.

Selain dua pelanggaran itu, Abidin juga menyoroti sejumlah KBIH yang menggunakan transportasi jemaah untuk menggelar tur ilegal di luar jadwal resmi. Praktik ini dinilai berisiko tinggi menyebabkan kelelahan dan kecelakaan jemaah menjelang fase paling krusial ibadah haji.

Timwas Haji DPR RI pun mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera mengambil langkah konkret, termasuk mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pengkaplingan tenda maupun pungutan liar, berdasarkan pemeriksaan administratif dan bukti lapangan yang memadai.

"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci, penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah. Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas," ujar Abidin.

Merespons hal ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tindakan pengkaplingan adalah ilegal dan tidak sesuai standar kementerian. Saat meninjau Arafah bersama Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf pada Kamis (21/5), Dahnil langsung mencopoti penanda-penanda tidak resmi yang sudah terpasang di tenda-tenda jemaah.

Banner Side 1
BAGIKAN :