Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) perlu dimasukkan ke dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset, mengingat besarnya perputaran uang dalam aktivitas tersebut.
Foto: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD
Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar tindak pidana judi online (judol) turut dimasukkan dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
"Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, penerapan aturan perampasan aset terhadap kasus judol dapat memperluas cakupan penindakan, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menjalankan dan mengendalikan jaringan perjudian tersebut. Ia menilai pemberantasan judi online selama ini belum sepenuhnya menyentuh aktor utama di balik jaringan tersebut, karena penanganan perkara dinilai masih banyak berfokus pada operator atau pelaku di tingkat bawah.
Selain soal cakupan tindak pidana, Mahfud turut menyoroti pentingnya keterbukaan draf RUU Perampasan Aset kepada publik. Ia mendorong agar pasal-pasal yang tengah disusun dapat diakses masyarakat, serta menegaskan pelibatan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.
"Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah," ujarnya.
Sebagai konteks, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, di antaranya korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, dan penyelundupan senjata. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyebut daftar tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah, mengingat substansi utama perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola serta kepentingan umum, sehingga usulan memasukkan judi online berpeluang dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.