Presiden Prabowo Subianto memulai pemerintahannya dengan modal politik yang relatif kuat. Ia memperoleh legitimasi elektoral yang besar, didukung koalisi mayoritas di parlemen, dan memiliki ruang politik yang cukup untuk menjalankan agenda pemerintahannya.
Razikin, S.HI., M.H., M. IP. (Direktur Eksekutif Monas Syndicate)
Oleh: Razikin, S.HI., M.H., M. IP.
(Direktur Eksekutif Monas Syndicate)
Presiden Prabowo Subianto memulai pemerintahannya dengan modal politik yang relatif kuat. Ia memperoleh legitimasi elektoral yang besar, didukung koalisi mayoritas di parlemen, dan memiliki ruang politik yang cukup untuk menjalankan agenda pemerintahannya. Namun, justru di tengah besarnya kekuasaan formal tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang menarik, apakah mandat politik yang kuat otomatis berarti kemampuan yang kuat untuk mengubah struktur ekonomi-politik yang telah mengakar selama puluhan tahun?
Pertanyaan itu penting karena kekuasaan negara tidak pernah bekerja di ruang kosong. Di luar institusi formal, terdapat kekuatan-kekuatan ekonomi yang memiliki kemampuan memengaruhi arah kebijakan, membentuk opini publik, bahkan menentukan batas-batas perubahan yang mungkin dilakukan oleh negara. Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut sering dibahas melalui konsep oligarki.
Di sinilah hubungan antara Pasal 33 UUD 1945, oligarki, dan pemerintahan Prabowo menjadi menarik untuk dicermati.
Pasal 33 dan Cita-Cita Negara Kesejahteraan
Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi ekonomi konstitusional Indonesia. Para pendiri bangsa merumuskan pasal ini berdasarkan keyakinan bahwa kemerdekaan politik harus disertai kedaulatan ekonomi. Karena itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di balik rumusan tersebut terdapat gagasan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Negara harus hadir sebagai penjaga kepentingan umum sekaligus penyeimbang kekuatan pasar.
Dalam konteks kekinian, semangat itu tercermin dalam berbagai agenda yang sering disampaikan Prabowo, seperti kedaulatan pangan, hilirisasi industri, penguatan industri nasional, dan penguasaan sumber daya strategis. Agenda-agenda tersebut pada dasarnya menunjukkan keinginan untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengarahkan pembangunan.
Namun, upaya tersebut berhadapan dengan kenyataan bahwa Indonesia masih memiliki tingkat konsentrasi kekayaan yang relatif tinggi. Ketimpangan tidak hanya menghasilkan kesenjangan ekonomi, tetapi juga berpotensi melahirkan ketimpangan pengaruh politik.
Oligarki dan Politik Pertahanan Kekayaan
Dalam kajian Jeffrey A. Winters, oligark adalah aktor yang menguasai konsentrasi sumber daya material dalam jumlah besar dan menggunakan kekayaan tersebut untuk mempertahankan posisi serta kepentingannya.
Karena itu, oligarki bukan sekadar keberadaan orang kaya. Oligarki adalah kondisi ketika kekayaan dapat dikonversi menjadi kekuasaan. Winters menyebutnya sebagai politics of wealth defense atau politik pertahanan kekayaan.
Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa persoalan oligarki tidak pernah semata-mata ekonomi. Ia selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan. Semakin besar konsentrasi kekayaan yang dimiliki seseorang atau kelompok, semakin besar pula kemampuan mereka memengaruhi proses politik dan kebijakan publik.
Kajian mengenai Indonesia menunjukkan bahwa stratifikasi kekayaan mengalami percepatan sejak era Orde Baru. Yang menarik, Reformasi 1998 memang berhasil mengubah sistem politik menjadi lebih demokratis, tetapi tidak otomatis mengubah struktur distribusi kekayaan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kelompok-kelompok ekonomi besar justru mampu beradaptasi dengan sistem demokrasi yang baru.
Di sinilah muncul paradoks demokrasi Indonesia. Demokrasi membuka kesempatan politik yang lebih luas, tetapi biaya politik yang semakin mahal sering kali membuat akses terhadap kekuasaan lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki sumber daya ekonomi besar.
Dengan demikian, tantangan demokrasi Indonesia saat ini bukan lagi sekadar menjaga kebebasan politik, melainkan memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak didominasi oleh kekuatan ekonomi tertentu.
Tantangan Prabowo
Dalam konteks tersebut, tantangan yang dihadapi Prabowo bukanlah pertarungan sederhana antara negara dan dunia usaha. Indonesia tetap membutuhkan investasi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi. Negara tidak mungkin berjalan tanpa peran sektor swasta.
Namun, pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Negara harus mampu menjaga agar kekuatan ekonomi tetap bergerak dalam kerangka kepentingan nasional.
Di sinilah dilema pemerintahan Prabowo berada. Di satu sisi, ia membutuhkan dunia usaha sebagai mitra pembangunan. Di sisi lain, negara harus tetap memiliki kapasitas untuk mengatur, mengawasi, dan mencegah konsentrasi kekuasaan ekonomi yang berlebihan.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan Prabowo tidak hanya terletak pada pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi yang masuk. Yang lebih penting adalah sejauh mana negara mampu memperkuat institusi yang menjamin keadilan ekonomi dan mencegah dominasi kepentingan sempit dalam proses pengambilan kebijakan.
Jeffrey Winters pernah menyatakan bahwa transisi paling sulit yang harus dilakukan suatu bangsa adalah berpindah dari kekuasaan orang-orang kuat menuju kekuasaan institusi yang kuat.
Pernyataan tersebut relevan untuk membaca tantangan Indonesia hari ini. Persoalannya bukan apakah seorang presiden cukup kuat menghadapi oligarki. Persoalannya adalah apakah negara memiliki institusi yang cukup kuat untuk memastikan bahwa kepentingan publik selalu berada di atas kepentingan kelompok mana pun.
Pada akhirnya, makna terdalam Pasal 33 UUD 1945 bukanlah menciptakan negara yang kaya, melainkan memastikan bahwa kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, sejarah pemerintahan Prabowo kelak tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi yang berhasil dicapai, tetapi juga dari keberhasilannya memperkuat negara sebagai pelaksana amanat konstitusi di tengah kuatnya pengaruh kekuasaan ekonomi dalam kehidupan politik Indonesia.