Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, seiring penangkapan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi
Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Sepulang dari Singapura
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, seiring penangkapan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, pada Sabtu (20/6/2026). Imbauan tersebut disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Senin (22/6/2026).
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang. Jaksa Agung juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum.
Richard Arief Muljadi merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang ditangkap saat tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Singapura. Ia ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar dan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menurut Anang, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, namun ia tidak pernah menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. “Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Anang. Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.