Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya tercatat dalam kelompok desil 4 dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), menegaskan tidak pernah menerima maupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tersebut.
Foto: Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba
Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba mengklarifikasi informasi yang menyebut dirinya tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Klarifikasi ini disampaikan Eva dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai nama saya yang tercatat dalam kelompok desil 4, saya perlu menyampaikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Eva.
Eva menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial PKH.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut," sambungnya.
Eva mengaku heran dan bingung setelah mengetahui namanya tercatat dalam kelompok desil 4. Ia langsung mempertanyakan persoalan tersebut dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sekaligus meminta agar sumber dan proses pendataannya diperiksa. Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III ini juga mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan resmi dan mendorong pembaruan data di lapangan.
Eva meluruskan bahwa pencatatan seseorang dalam kelompok desil 4 tidak otomatis menjadikannya sebagai penerima PKH, karena keduanya memiliki kriteria dan proses penetapan yang berbeda. Ia menegaskan pemberitaan maupun pertanyaan yang menyebutkan dirinya pernah menerima bantuan PKH tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Eva menilai persoalan yang menimpanya ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan nasional oleh Kementerian Sosial, BPS, maupun pemerintah daerah, mengingat kekeliruan data pada figur publik menandakan adanya celah sistemik yang berpotensi merugikan masyarakat miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan.