Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mereka meminta perpanjangan masa jabatan dan penghapusan Pilkades untuk sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027-2029.
JAKARTA – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan, Rabu (9/9/2026).
Mereka menuntut agar bisa melanjutkan masa jabatan sebagai penjabat (pj) kepala desa, meskipun masa jabatan mereka sudah mencapai delapan tahun (dari semula enam tahun sesuai UU Desa yang baru).
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi dalam pertemuan.
Asosiasi juga meminta agar pemerintah daerah tidak menunjuk penjabat kepala desa dari unsur ASN, melainkan dari kalangan kepala desa yang sedang menjabat. Menurut mereka, langkah ini diperlukan demi efisiensi dan keberlanjutan program pemerintah di tingkat desa.
Lebih jauh, mereka mengusulkan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) dihapuskan untuk periode tertentu.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, asosiasi diterima oleh tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Usai pertemuan, Dasco menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi para kepala desa. Ia memahami usulan tersebut di tengah kondisi ekonomi dan tantangan global saat ini.