Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai belum perlu dibentuk Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan, menanggapi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. IKAHI mendorong penguatan sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang sebagai alternatif.
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai belum perlu dibentuk Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan. Sikap ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai perlu ada terobosan dalam penanganan konflik agraria, salah satunya melalui pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.
"Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat," kata Bob.
Bob menjelaskan sengketa agraria memiliki karakteristik berbeda, khususnya menyangkut konflik agraria struktural, sehingga menurutnya diperlukan penanganan khusus untuk mengakomodasi perbedaan tersebut.
Menjawab hal itu, Yanto yang juga menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak diperlukan pengadilan khusus tersebut. Ia menilai yang lebih dibutuhkan saat ini adalah sertifikasi hakim untuk menangani perkara pertanahan dan tata ruang.
"Kalau dari kami, tidak perlu (Pengadilan Khusus Agraria) Pak, lebih condong ke sertifikasi," ujar Yanto.
Yanto menjelaskan, struktur peradilan yang ada saat ini, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk dimensi keperdataan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keabsahan administratif, dinilai sudah cukup dalam menyelesaikan konflik agraria. Ia menyebut MA sejak 2024 telah mengambil langkah terobosan melalui kerja sama kolaboratif bersama Kementerian ATR/BPN dalam menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang, sehingga IKAHI mendorong penguatan kapasitas hakim bersertifikasi ketimbang membentuk lembaga pengadilan khusus baru yang berpotensi menambah beban kelembagaan.
Terkait benturan antara masyarakat adat dengan korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU), IKAHI mengingatkan asas legalitas formal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif, merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.