Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah rumor yang beredar di media sosial soal dugaan praktik jual beli jabatan senilai Rp100 miliar di lingkungan Kementerian Keuangan, menegaskan seluruh proses rotasi dan mutasi pejabat dilakukan secara profesional berdasarkan kinerja.
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah langsung rumor yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bantahan ini disampaikan Purbaya saat melantik ratusan pejabat eselon II dan III di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Purbaya menegaskan rumor yang menyebut dirinya mengumpulkan uang Rp100 miliar untuk menempatkan seseorang pada posisi tertentu adalah tidak benar.
"Katanya Pak Purbaya ngumpulin uang 100 miliar, ke posisi-posisi tertentu. Saya bingung dari mana isu itu keluar," ujar Purbaya.
Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, Purbaya mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun, dan hasilnya isu yang beredar luas di media sosial itu tidak berbasis fakta.
"Saya tanya, beliau bilang tidak ada, itu rumor saja. Jadi ini betul-betul professional-based," kata Purbaya.
Purbaya menekankan integritas harus dijaga dan wajib dimiliki setiap insan di lingkup Kementerian Keuangan, mengingat kementerian tersebut memiliki kewenangan besar dalam mengelola penerimaan, belanja, kekayaan negara, pembiayaan, serta berbagai instrumen yang memengaruhi masyarakat dan dunia usaha. Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap integritas, karena jabatan merupakan amanah, bukan privilese, sehingga semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab dan pengawasan yang menyertainya.
Purbaya menjelaskan, mekanisme tata kelola sumber daya manusia di Kemenkeu melibatkan penilaian berjenjang dan transparan, di mana pengangkatan seorang pejabat tidak diputuskan secara sepihak oleh Menteri Keuangan, melainkan melalui usulan dan evaluasi dari pimpinan unit kerja terkait guna menggali rekam jejak dan prestasi pegawai yang diusulkan. Ia menambahkan, proses rotasi dan mutasi pejabat yang tengah berlangsung di eselon II hingga IV merupakan bagian normal dari penyegaran organisasi, karena organisasi yang sehat tidak boleh statis dan perlu memberikan kesempatan kepada orang-orang yang baik untuk mengambil tanggung jawab lebih besar.