Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur militer tidak mengajukan banding.
Jakarta – Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, membenarkan pengajuan banding tersebut dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama setelah majelis hakim membacakan putusan.
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Endah menambahkan, pihak oditur militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," katanya. Dengan demikian, vonis terhadap keempat prajurit TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan amar putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim dalam persidangan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut rincian vonis dan peran masing-masing terdakwa:
Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Saudara punya hak jawab atas putusan ini. Nanti bisa konsultasi dengan penasihat hukum apakah akan memberikan jawaban saat ini, atau berpikir selama 7 hari," kata Fredy dalam persidangan. Para terdakwa kemudian memilih menggunakan masa pikir-pikir tersebut sebelum akhirnya resmi mengajukan banding.