Dua pakar hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Al Araf, mendesak Mahkamah Konstitusi mencabut hak istimewa peradilan militer atas perkara pidana umum yang dilakukan anggota TNI. Mereka menyebut UU Peradilan Militer warisan Orde Baru itu sudah hampir 20 tahun menciptakan ketidakadilan berulang.