img

Sidang Korupsi Gas PGN-IAE, ESDM Tegaskan Penjualan Bertingkat Tak Dibenarkan

Kementerian ESDM menegaskan penjualan gas secara bertingkat (layered trading) tidak dibenarkan dalam tata niaga gas bumi, kecuali dalam kondisi darurat sementara. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang Korupsi Gas PGN-IAE, ESDM Tegaskan Penjualan Bertingkat Tak Dibenarkan Foto: Sidang Riksa Saksi dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN (media indonesia)

Jakarta – Sidang perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) menghadirkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Alfansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26 Mei 2026).

Muhammad Alfansyah, yang menjabat Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM periode 2015–2018, menerangkan bahwa ketentuan tata niaga gas bumi, termasuk larangan penjualan bertingkat, telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha migas, termasuk PGN dan Isargas.

“Sudah dilakukan sosialisasi terkait Permen tersebut kepada seluruh badan usaha, termasuk PGN dan Isargas,” ujar Alfansyah di hadapan majelis hakim.

Jaksa mendalami keterangan saksi terkait Pasal 12 ayat 4 Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi serta Pemanfaatan dan Harga Gas Bumi. Menurut Alfansyah, aturan tersebut hanya memperbolehkan penjualan gas antar badan usaha dalam kondisi darurat atau gangguan pasokan sementara, bukan untuk kontrak jangka panjang.

“Kalau dalam kontraknya sudah ditentukan volume dan jangka waktunya, itu bukan kondisi sementara lagi,” tegasnya.

Alfansyah juga menegaskan bahwa skema penjualan gas dari IAE ke PGN secara bertingkat tidak dibenarkan jika dilakukan secara permanen. Badan usaha niaga gas pada dasarnya tidak diperkenankan menjual kembali gas yang dibelinya kepada pihak lain secara berlapis tanpa dasar yang sesuai ketentuan.

Keterangan ini menjadi bagian dari pembuktian jaksa KPK dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dan pihak swasta Arso Sadewo. Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerja sama tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar US$15 juta atau setara Rp255 miliar.

Banner Side 1
BAGIKAN :