Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menyepakati tuntutan buruh untuk tetap membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional atau tanggal merah, termasuk Idul Adha besok.
Jakarta – Aksi unjuk rasa buruh PT Indomarco Prismatama atau Indomaret di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, Selasa (26 Mei 2026) berakhir damai setelah tuntutan utama mereka dipenuhi.
Melalui mediasi yang difasilitasi Kemnaker, manajemen Indomaret menyepakati untuk tetap membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal merah.
Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor, Teti, membacakan hasil kesepakatan tersebut di hadapan massa aksi.
"Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," ujar Teti disambut sorak-sorai massa aksi di Jakarta, Selasa (26 Mei 2026).
Menurut Teti, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai. Kesepakatan ini dicapai setelah diskusi panjang hingga pukul 17.30 WIB.
Tuntutan pembayaran lembur hari libur nasional menjadi salah satu isu utama dalam aksi buruh Indomaret. Sebelumnya, banyak karyawan merasa keberatan karena adanya perubahan skema yang dianggap merugikan.
Dengan kesepakatan ini, massa buruh akhirnya membubarkan diri secara tertib dari lokasi demonstrasi.