img

GAPKI Tak Akan Lindungi Anggota yang Terbukti Manipulasi Ekspor CPO

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono buka suara soal dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing oleh 10 perusahaan CPO terbesar Indonesia. Ia menegaskan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar hukum.

GAPKI Tak Akan Lindungi Anggota yang Terbukti Manipulasi Ekspor CPO Foto: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono

Jakarta — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono angkat bicara soal dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan 10 perusahaan besar di sektor crude palm oil (CPO).

Eddy menegaskan GAPKI tidak akan melindungi anggota asosiasi yang terbukti melanggar hukum. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

"Gini, sebenarnya itu kan diduga ya. Memang gini, kita sendiri di GAPKI itu sudah sepakat, kalau ada anggota kita yang melakukan pelanggaran hukum, diproses secara hukum. Jangan sampai misalnya ada 1-2 oknum, kemudian merugikan industri ini, sudah sepakat kita," kata Eddy.

Namun Eddy mengingatkan, dugaan yang beredar saat ini belum bisa dijadikan kesimpulan sebelum ada pembuktian hukum. Ia meminta agar persoalan ini tidak membuat situasi industri sawit semakin gaduh.

"Jadi artinya bahwa silahkan diproses saja, benar nggak terjadi itu, kan begitu. Tapi jangan sampai baru dugaan-dugaan kemudian malah justru menjadi lebih runyam. Baru dugaan. Tapi kalau memang terjadi, silahkan diproses hukum, kita sangat sepakat itu," ujarnya.

Eddy juga memastikan sistem pelaporan ekspor perusahaan sawit anggota GAPKI selama ini berjalan ketat dan termonitor, termasuk arus devisa hasil ekspor yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia melalui sistem Simodis.

"Sesuai, karena kan semuanya dicatat semua, pajaknya apa semua, kan semua itu terkontrol, termasuk ekspor itu devisa. Devisa itu ada sistem Simodis namanya, sistem monitoring devisa dari Bank Indonesia. Begitu ada PEB, begitu barang keluar, itu langsung Bank Indonesia memonitor itu. Tiga bulan tidak ada devisa masuk, langsung dapat peringatan, tidak masuk juga, langsung dibekukan," jelasnya.

Ia menilai, sekalipun nantinya ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, hal itu tidak akan mengacaukan tata kelola industri sawit secara keseluruhan karena hanya melibatkan oknum tertentu.

"Sebenarnya tidak, karena itu proses hukum. Itu kan hanya oknum, kan begitu. Itu saya rasa tidak kemudian kacau industri ini, yang penting bahwa tata kelola ini jangan jadi berubah-ubah misalnya gitu," katanya.

"Selama itu hanya proses hukum, kemudian mereka melakukan pelanggaran diproses, saya rasa nggak akan mengganggu industri ini," lanjut Eddy.

Ketika ditanya soal dugaan modus perusahaan cangkang di luar negeri, Eddy enggan berkomentar lebih jauh dan meminta proses penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Makanya saya bilang, saya nggak mau berkomentar, silahkan diproses saja, diselidiki seperti apa, kalau memang melakukan pelanggaran, diproses," tegasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkapkan seluruh perusahaan CPO yang masuk sampel pemeriksaan terindikasi melakukan praktik transfer pricing dalam ekspor. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura untuk mengubah harga jual setelah barang masuk ke negara tersebut, dengan selisih harga hingga dua sampai empat kali lipat dibanding nilai ekspor yang tercatat dari Indonesia.

Purbaya kemudian mulai mengungkap nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, antara lain Wilmar, Musim Mas, Golden Agri, dan Salim Ivomas. Sementara PT Astra Agro Lestari disebut Purbaya tidak masuk dalam daftar. Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah bergerak merespons temuan tersebut.

Banner Side 1
BAGIKAN :