Kemendikdasmen mendorong restrukturisasi pengelolaan guru dari daerah ke pusat. Redistribusi guru yang belum optimal menyebabkan ketimpangan dan mengancam tunjangan profesi guru bersertifikasi tidak cair.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pengelolaan guru dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil karena redistribusi guru antarwilayah masih belum optimal, sehingga banyak guru bersertifikasi terancam kehilangan tunjangan profesi.
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan masih banyak sekolah yang mengalami kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain kekurangan tenaga pendidik.
“Yang berlebih itu untuk mata pelajaran tertentu yang menumpuk,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Nunuk, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN dan PPPK. Namun, pelaksanaannya di tingkat daerah masih jauh dari harapan.
“Banyak yang belum tahu atau mungkin terkendala pada sistem,” ujarnya.
Nunuk menjelaskan, keterlambatan redistribusi guru berdampak serius. Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi profesi guru terancam tidak cair karena banyak guru tidak memenuhi beban mengajar minimum.
“Kita sekarang sudah sertifikasi guru hingga 92 persen. Kalau tidak diredistribusi implikasinya mereka tidak semua yang bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi,” tegas Nunuk.
Selain itu, ketimpangan distribusi guru antar sekolah terus berlanjut. Pemerintah daerah juga masih bisa merekrut guru tanpa kontrol penuh dari pusat.
“Contohnya Jawa Timur bisa mengangkat tanpa kita bisa mengontrol apa pun,” kata Nunuk.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen mendukung restrukturisasi tata kelola guru dalam revisi sistem pendidikan nasional mendatang. Dengan pengelolaan terpusat, diharapkan penataan kebutuhan guru nasional menjadi lebih efektif dan merata.