Tim SFQR Lanal Batuporon menyerahkan barang bukti 311 bal rokok ilegal beserta 15 kendaraan dan 18 orang tersangka hasil operasi di Jembatan Suramadu ke Kantor Bea Cukai Madura. Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dan Jawa Timur.
Bangkalan - Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Batuporon, Bangkalan, Jawa Timur menyerahkan ratusan bal rokok ilegal hasil operasi di akses Jembatan Suramadu kepada Kantor Bea Cukai Madura.
Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Ari Wibowo mengatakan operasi penyekatan tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di jalur akses Suramadu arah Madura menuju Surabaya.
"Saat kami melakukan operasi, kami menemukan mobil yang mengangkut rokok ilegal melintas di Jembatan Suramadu," ujar Ari Wibowo di Bangkalan, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita 311 bal rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, 18 orang turut diamankan, terdiri atas 14 laki-laki dan 4 perempuan. Petugas juga mengamankan 15 kendaraan berbagai jenis, mulai dari mobil pribadi, box ekspedisi, minibus, hingga truk angkutan.
"Hari ini semua barang bukti hasil operasi di akses Jembatan Suramadu, kami serahkan ke pihak Bea Cukai Madura untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ari.
Berdasarkan pengakuan para pengemudi, rokok ilegal tersebut akan diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur hingga luar provinsi, seperti Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Petugas Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura, Hendra Asmara, membenarkan penyerahan barang bukti tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Lanal Batuporon karena turut membantu membatasi peredaran rokok ilegal di Pulau Madura.
"Saat ini, hasil operasi tersebut sedang kami proses hukum," katanya.