Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras kasus penyekapan serta dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia mendesak kepolisian segera menangkap seluruh pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Foto; Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
"Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurut Sari, kasus tersebut tidak hanya masuk dalam ranah tindak pidana, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang mendalam bagi korban.
"Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sari meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk terus melakukan pengejaran terhadap tersangka maupun pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam penyekapan tersebut.
"Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP," ujarnya.
Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Sari juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan korban YTR memperoleh seluruh layanan yang dibutuhkan, baik dari aspek medis, psikologis, maupun sosial.