Iwan Setiawan, menilai langkah pemerintah dalam menertibkan lahan milik negara merupakan kebijakan yang tepat sepanjang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terlibat debat panas dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules
Jakarta — Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai langkah pemerintah dalam menertibkan lahan milik negara merupakan kebijakan yang tepat sepanjang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Iwan, upaya penertiban yang dilakukan pemerintah, termasuk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, perlu dipahami sebagai bagian dari optimalisasi aset negara untuk mendukung program-program yang berpihak kepada rakyat.
“Pemerintah harus tegas jika memang itu merupakan lahan milik negara. Selama berpegang pada aturan hukum, tentunya tak menjadi persoalan,” ujar Iwan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menyoroti rencana pembangunan rumah susun subsidi di atas lahan yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Menurutnya, pemerintah telah menyampaikan posisi dan dasar hukumnya secara terbuka kepada publik.
Iwan menilai pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait persoalan tersebut juga sudah cukup jelas. Dalam berbagai kesempatan, Menteri PKP menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menjaga dan mengelola aset miliknya.
Di sisi lain, Iwan memahami adanya pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Karena itu, apabila terdapat sengketa kepemilikan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau memang ada pihak yang merasa bersengketa, tentu ada jalur resmi yang bisa ditempuh,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan menekankan pentingnya mengedepankan komunikasi yang baik dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu konflik di lapangan.
“Kedepankan komunikasi, kepala dingin, jangan sampai ada bentrok yang justru akan merugikan semua pihak. Masyarakat juga harus jernih, bahwa ini dilakukan untuk program yang memang pro rakyat,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara dialogis, transparan, dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama.