img

Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Pigai menjelaskan bahwa larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Film Harus Lewat Putusan Pengadilan Natalius Pigai ( Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan nobar film dokumenter 'Pesta Babi' di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri, Selasa (12/5/2026).

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai. Ia menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum. "Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.

Pigai menjelaskan bahwa larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," katanya. Menurutnya, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Pigai juga menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi, bukan melakukan pelarangan. "Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," katanya. Ia menegaskan nobar merupakan wujud daya, karsa, dan cipta hasil kerja masyarakat Indonesia yang harus dihormati dan disajikan kepada publik.

Banner Side 1
BAGIKAN :