img

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK soal Dugaan Mark Up

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dari Persero ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar.

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK soal Dugaan Mark Up foto Dr. Ir. Dadan Hindayana, selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dari Persero ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar. Kepala BGN Dadan Hindayana merespons laporan tersebut dengan menghormati langkah ICW, Senin (11/5/2026).

"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan kepada detikcom. Ia menjelaskan kegiatan sertifikasi halal masuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026, dan menegaskan seluruh proses pembayaran akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi. "Nanti sebelum dibayar, pasti akan di-review oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku," ujarnya.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan empat aspek bermasalah dalam pengadaan sertifikasi halal tersebut. "Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini," kata Wana di KPK, Kamis (7/5/2026).

ICW menyoroti bahwa berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh SPPG itu sendiri, bukan oleh BGN. Selain itu, pemenang pengadaan yakni PT BKI tidak terdaftar sebagai lembaga pemeriksa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ICW juga mencatat adanya dugaan pemecahan paket pengadaan dan mark up anggaran, di mana nilai yang direalisasikan BGN mencapai Rp141 miliar, sementara perhitungan ICW seharusnya hanya sekitar Rp90 miliar.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan laporan tersebut akan melalui tahapan telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat. "Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap program MBG dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN terkait regulasi, proses bisnis, dan kondisi di lapangan.

Banner Side 1
BAGIKAN :