Maman Abdurrahman tegas melarang perusahaan e-commerce menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) untuk penjual di marketplace.
Maman Abdurrahman (Menteri UMKM & Politikus)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tegas melarang perusahaan e-commerce menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) untuk penjual di marketplace. Larangan tersebut disampaikan Maman seusai acara Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Provinsi Bali, Rabu (13/5/2026).
"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ungkap Maman. Ia juga menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan apabila masih ada marketplace yang tetap memaksakan kenaikan biaya setelah pertemuan tersebut. "Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak," tegasnya.
Maman menjelaskan hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM sudah diatur dalam kontrak kerja sama jangka panjang sehingga perubahan biaya layanan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia menilai jika memang ada rencana penyesuaian biaya, marketplace wajib membicarakannya terlebih dahulu dengan para penjual dan melakukan sosialisasi sejak jauh hari. "Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan," tegasnya.
Saat ini Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah menyusun mekanisme dan aturan untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem digital. Kebijakan ini muncul setelah sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei 2026. TikTok Shop mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026, sementara Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026 dengan besaran berkisar 1 hingga 9,5 persen tergantung ukuran dan kategori produk.