img

Komisi I DPR Respons Pengerahan TNI dan Komcad di Demo Mahasiswa: Harus Sesuai Koridor Hukum

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi kritik atas pengerahan TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) saat demonstrasi mahasiswa. Ia menekankan koordinasi dengan Polri diperlukan untuk menjaga stabilitas, tapi harus tetap dalam koridor hukum.

Komisi I DPR Respons Pengerahan TNI dan Komcad di Demo Mahasiswa: Harus Sesuai Koridor Hukum Foto: Aksi Bem UI 12 Juni 2026, Bundaran HI

Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan respons resmi terkait kritik masyarakat sipil atas pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta.

Dave menyatakan bahwa keberadaan TNI dan Komcad merupakan bagian penting dari sistem pertahanan negara.

"TNI memiliki mandat utama untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dalam situasi yang membutuhkan stabilitas nasional, TNI juga memiliki peran vital untuk membantu menjaga keamanan negara," ujar Dave Laksono dikutip Senin (15/6/2026).

Terkait Komcad, Dave menjelaskan bahwa unsur ini merupakan bagian dari Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) untuk memperkuat kesiapan bangsa menghadapi berbagai ancaman.

“Keberadaan TNI dan Komcad sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta mendukung keamanan negara secara menyeluruh,” jelasnya.

Meski pengamanan demonstrasi pada dasarnya menjadi ranah Polri, Dave menilai koordinasi antara TNI/Komcad dan Polri dapat dilakukan demi menjaga ketertiban umum. Namun, ia menekankan setiap pengerahan harus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan hukum.

"Yang terpenting, setiap langkah harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak-hak sipil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tegas Dave.

Komisi I DPR RI berkomitmen akan terus memantau penggunaan kekuatan pertahanan agar tidak menyimpang dari amanat konstitusi dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Banner Side 1
BAGIKAN :