img

Baleg DPR Bahas Penghitungan Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya pembahasan ini untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

Baleg DPR Bahas Penghitungan Kerugian Negara dalam UU Tipikor Bob Hasan, Ketua Baleg DPR

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 18 Mei 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Agenda rapat membahas pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya pembahasan ini untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi. “Negara harus menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujar Bob Hasan.

Ia juga menyoroti perlunya harmonisasi aturan hukum, termasuk keterkaitan antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.Dalam rapat tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita, diundang untuk memberikan pandangan terkait dualisme dan disparitas penafsiran hukum.

Bob Hasan menyebut bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memicu perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. “Di Pasal 603 KUHP, penghitungan kerugian negara dinyatakan mutlak dilakukan oleh lembaga negara. Namun, ada multitafsir yang perlu diselesaikan,” tambahnya.

Bob juga menyoroti UU BPK Pasal 10 ayat 1 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat edaran terbaru menyatakan bahwa lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau akuntan publik tersertifikasi, juga dapat melakukan penghitungan kerugian negara.Surat Edaran Kejagung bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 tersebut dibuat sebagai respons atas Putusan MK.

Dalam surat itu, Kejagung menilai bahwa penghitungan kerugian negara tidak harus dilakukan oleh BPK saja, melainkan juga dapat dilakukan oleh lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah.Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri perdebatan terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi.

Banner Side 1
BAGIKAN :