ia menilai aturan saat ini memunculkan multitafsir, terutama terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Pakar hukum pidana terkemuka Indonesia
JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 18 Mei 2026, ia menilai aturan saat ini memunculkan multitafsir, terutama terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
“BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncullah tafsir macam-macam dengan alasan teknis, karena BPK tidak ada, tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi,” ujar Prof Romli Atmasasmita.Romli juga mengkritik keras keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa, hingga hakim dalam menghitung kerugian negara. Ia mempertanyakan kapasitas penegak hukum yang dinilai tidak memiliki latar belakang keilmuan akuntansi.
“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” tegasnya.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, Prof Romli mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari syarat pemberantasan korupsi. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Pasal 3 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya revisi UU Tipikor untuk memperkuat aspek pencegahan korupsi. Selain itu, DPR didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen utama pemberantasan kejahatan korupsi di masa depan.
“Penghapusan syarat ini akan mengakhiri sengketa terkait kewenangan menghitung kerugian negara,” pungkasnya.