Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons santai, menyebut putusan MK tidak membawa hal baru karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mantan Gubernur DKI, Anies Baswedan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara. Putusan ini menjadi respons atas gugatan uji materi Undang-Undang IKN.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapan santai terhadap putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK tidak ada yang baru karena sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," kata Anies Baswedan usai menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Anies menambahkan bahwa soal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden yang akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Kan itu semua menunggu keputusan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keppres.
Dengan putusan ini, status Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum tetap berlaku hingga adanya Keppres resmi dari Presiden Prabowo Subianto.