Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengimbau masyarakat tidak perlu menyerahkan e-KTP asli saat check-in hotel. Warga disarankan menggunakan identitas lain untuk mencegah kebocoran data pribadi dan kejahatan siber.
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyerahkan e-KTP saat check-in hotel.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa masyarakat tidak wajib selalu menyerahkan KTP elektronik untuk keperluan administrasi seperti check-in hotel atau layanan rumah sakit.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel, mau check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh Sabtu (16/5/2026).
Teguh menekankan bahwa praktik penyerahan atau fotokopi e-KTP berisiko tinggi terhadap kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
e-KTP yang sudah dilengkapi chip sebenarnya dapat diverifikasi secara digital. Oleh karena itu, identitas lain yang memuat nama dan foto tetap dapat diterima hotel selama kebutuhan verifikasi identitas terpenuhi.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi dari dokumen kependudukan.
Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa e-KTP tetap sah digunakan untuk keperluan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.